ASAS
DAN TUJUAN
Pasal
2
Telekomunikasi
diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum,
keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.
Pasal
3
Telekomunikasi
diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa,
meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata,
mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan
hubungan antarbangsa.
IMPLIKASI
PEMBERLAKUAN RUU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)
Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap
orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang
ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah
Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di
luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Berdasarkan
Pasal 54 ayat (1) UU ITE, UU ITE mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu
21 April 2008. Hal ini sesuai dengan Pasal 50 UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang
pembentukan Peraturan PErundang-undangan bahwa peraturan perundang-undangan
muali berlaku dam mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangakan,
kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
Oleh akrena itu, ketentuan pidana dalam UU ITE sudah langsung dapat dijalankan
tanpa perlu menunggu Peraturan Pemerintah. Akan tetapi, jika Pasal-psal yang
dirujuk oleh Pasal 45 samapi Pasal 51 tersebut memerlukan pengaturan lebih
lanjut ke dalam Peraturan Pemerintah, maka Pasal-pasal tersebut menunggu adanya
Peraturan Pemerinta, tidak harus emnunggu selama 2 tahun, melainkan sejak
diterbitkannya Peraturan Pemerintah. sebaliknya, jika pasal-pasal yang di rujuk
Pasal 45 sampai Pasal 51 tersebut tidak memerlukan pengaturan dalam abentuk
Pengaturan Pemerintah,maka tindak pidana dalam UU ITE tersebut dapat langsung
dilaksanakan.
SUMBER:
http://elearning.upnjatim.ac.id/courses/JURNALISTIKONLINE/document/Cyber_laws_investigations_and_ethics.pdf?cidReq=JURNALISTIKONLINE
http://www.eocommunity.com/showthread.php?tid=2441
http://ririndisini.wordpress.com/2011/03/22/keterbatasan-uu-telekomunikasi-dalam-mengatur-penggunaan-teknologi-informasi-uu-ite/
http://elearning.upnjatim.ac.id/courses/JURNALISTIKONLINE/document/Cyber_laws_investigations_and_ethics.pdf?cidReq=JURNALISTIKONLINE
http://www.eocommunity.com/showthread.php?tid=2441
http://ririndisini.wordpress.com/2011/03/22/keterbatasan-uu-telekomunikasi-dalam-mengatur-penggunaan-teknologi-informasi-uu-ite/
Thank you for nice information
BalasHapusKunjungi Website kami :
https://journal.uhamka.ac.id/index.php/rektek/index