Senin, 25 Juni 2012

Edge Fest (?)

Semakin banyaknya para pendukung scene hardcore (baca: hardcore kids) berbanding lurus terhadap banyaknya gigs, bahkan dalam tiap bulan bisa 3 sampai 4 gigs. Ini membuktikan bahwa selain semakin banyak hardcore kids, semakin banyak juga band-band hardcore baru.
Gigs yang dibuat pun beraneka ragam jenis. Ada yang bertema brotherhood/sisterhood (persaudaraan), pertemanan, tema-tema sosial, protes, hingga yang berhubungan dengan prinsip hidup tertentu semisal Straightedge. Yang terakhir ini biasa disebut ‘edge fest’.
Apakah ‘edge fest? Tidak ada teori tertulis tentang  edge fest ini sendiri. Hanya ketika kamu menghubungkan ‘edge fest’ yang merupakan kependekan dari ‘straightedge fest’, apa yang kamu bayangkan?  Tentunya sebuah gig /music show / fest dengan band-band pendukungnya (performers) adalah band-band Straightedge (all-member-SxE). Mengapa? Karena ada sebuah pesan yang ingin disampaikan seputar Straightedge melalui musik. Dan siapakah band-band yang menyampaikan pesan Straightedge tersebut? Tentunya band-band Straightedge. Pola berfikir sederhana tentunya.
Namun apa yang terjadi ketika sebuah gig dengan tema (bahkan judul acara) ‘edge fest’ namun menampilkan band-band yang bukan Straightedge? Apa yang ada di benakmu? Yups, trend! Mengikuti apa yang sedang naik daun tanpa mengerti inti dari isi / maksud / fungsinya adalah salah satu bentuk trend.
Coba dikembalikan ke asal mula membuat gig tersebut, “untuk apakah membuat sebuah gig dengan embel-embel edge fest ketika tidak bisa menampilkan band-band  Straightedge sebagai performers-nya?” Apakah hanya untuk keren-kerenan? Ada sebuah argumen bahwa itu agar band-band tersebut (yang SxE, maupun non-SxE) bisa mendukung dan menghargai pergerakan SxE. What???!
Kemudian apa yang membedakan dengan gig hardcore umum (tanpa label) dengan ‘edge fest’ tipe di atas ketika band-band yang tampil adalah band umum yang tidak menyebarkan issue seputar Straightedge? Dan sebaliknya apakah kemudian gigs hardcore tanpa label tidak menghargai Straightedge atau Straightedgers? Tentu tidak.
Ketika hardcore kids mengerti apa itu hardcore, mereka akan dengan mudah memahami untuk apa menggunakan label Straightedge atau ‘edge’ (beserta semua simbolnya) dalam hal apapun. Sebuah band hardcore non-SxE (yang paham hardcore tentunya) yang ingin mendukung gerakan SxE apakah kemudian menampilkan nama bandnya dengan simbol “X” di depan dan belakang nama bandnya? Sure no. Atau seseorang yang non-SxE yang ingin mendukung gerakan SxE tidak kemudian dengan serta-merta harus menggunakan merch seputar SxE (kaos / jam SxE /dll) juga, kan?
Seseorang non-SxE yang menghargai atau justru mendukung Straightedge cukup dengan tidak menawari rokok/miras kepada seorang Straightedger. Itulah wujud respect yang sebenarnya. Dan bagi Straightedger yang mengerti hardcore tentunya penggunaan embel-embel ‘edge’ tentunya bukan hanya untuk tren belaka.  Kalau bertujuan membuat gig dengan tujuan mendukung Straightedge (apalagi dengan judul menggunakan label ‘Straightedge’ atau ‘Edge’), tentunya  lebih afdol merupakan sebuah gig yang menampilkan pesan-pesan Straightedge dari band-bandnya (yang tentunya adalah band Straightedge). Dan bukti orang-orang (siapapun. baik yang SxE maupun non-SxE) yang mendukung Straightedge adalah dengan datang ke acara tersebut. Itu sudah cukup. Seperti yang terjadi pada peringatan National Edge Day di AS yang diadakan tiap tanggal 17 Oktober menampilkan band-band Straightedge namun dengan penonton yang heterogen.
Sebuah ‘edge fest’ (seperti pada National Edge Day) bisa jadi sebuah tempat atau ajang yang mempertemukan para Straightedgers yang mungkin jarang sekali bisa bertemu dalam sebuah momen. Dan secara akal sehat pula dalam acara tersebut tentunya para penampilnya adalah band-band Straightedge. Mengapa? Sekali lagi, karena Straightedge adalah sebuah sebuah label prinsip hidup. Lagipula tidak perlu memaksakan diri menggunakan embel-embel ‘edge’ kalau memang tidak bisa menampilkan band-band dengan pesan Straightedge-nya. Mengapa tidak membuat gigs umum saja yang memfasilitasi band-band SxE dan non-SxE dengan tema ‘saling menghargai’? Itu terdengar lebih bijak dan nyaman.
 
sumber: El Vegano from Betterday Zine

Intergity, Confidentialy, Availability dan Privacy

Integrity
Integrity merupakan aspek yang menjamin bahwa data tidak boleh berubah tanpa ijin pihak yang berwenang (authorized). Untuk aplikasi e-procurement, aspek integrity ini sangat penting. Data yang telah dikirimkan tidak dapat diubah oleh pihak yang berwenang. Pelanggaran terhadap hal ini akan berakibat tidak berfungsinya sistem e-procurement.
Secara teknis ada banyak cara untuk menjamin aspek integrity ini, seperti misalnya dengan menggunakan message authentication code, hash function, digital signature.
 
Confidentialy
Confidentiality merupakan aspek yang menjamin kerahasiaan data atau informasi. Sistem yang digunakan untuk mengimplementasikan e-procurement harus dapat menjamin kerahasiaan data yang dikirim, diterima dan disimpan. Bocornya informasi dapat berakibat batalnya proses pengadaan.
Kerahasiaan ini dapat diimplementasikan dengan berbagai cara, seperti misalnya menggunakan teknologi kriptografi dengan melakukan proses enkripsi (penyandian, pengkodean) pada transmisi data, pengolahan data (aplikasi dan database), dan penyimpanan data (storage). Teknologi kriptografi dapat mempersulit pembacaan data tersebut bagi pihak yang tidak berhak.
Seringkali perancang dan implementor dari sistem informasi atau system transaksi elektronik lalai dalam menerapkan pengamanan. Umumnya pengamanan ini baru diperhatikan pada tahap akhir saja sehingga pengamanan lebih sulit diintegrasikan dengan sistem yang ada. Penambahan pada tahap akhir ini menyebabkan sistem menjadi tambal sulam. Akibat lain dari hal ini adalah adanya biaya yang lebih mahal daripada jika pengamanan sudah dipikirkan dan diimplementasikan sejak awal.

Akses terhadap informasi juga harus dilakukan dengan melalui mekanisme otorisasi (authorization) yang ketat. Tingkat keamanan dari mekanisme otorisasi bergantung kepada tingkat kerahasiaan data yang diinginkan.
 
Availability
Availability merupakan aspek yang menjamin bahwa data tersedia ketika dibutuhkan. Dapat dibayangkan efek yang terjadi ketika proses penawaran sedang dilangsungkan ternyata sistem tidak dapat diakses sehingga penawaran tidak dapat diterima. Ada kemungkinan pihak-pihak yang dirugikan karena tidak dapat mengirimkan penawaran, misalnya. Hilangnya layanan dapat disebabkan oleh berbagai hal, mulai dari bencana alam (kebakaran, banjir, gempa bumi), kesalahan sistem (server rusak, disk rusak, jaringan putus), sampai ke upaya pengrusakan yang dilakukan secara sadar (attack). Pengamanan terhadap ancaman ini dapat dilakukan dengan menggunakan sistem backup dan menyediakan Disaster Recovery Center (DRC) yang dilengkapi dengan panduan untuk melakukan pemulihan (Disaster Recovery Plan).
 
Privacy
Adalah sesuatu yang bersifat rahasia (private). Intinya adalah pencegahan agar informasi tersebut tidak diakses oleh orang yang tidak berhak. Contohnya adalah email atau file-file lain yang tidak boleh dibaca orang lain meskipun oleh administrator.

Kode Etik Penggunaan Fasilitas Internet di Kantor

Kode etik penggunaan fasilitas internet di kantor hampir sama dengan kode etikpengguna internet pada umumnya, hanya saja lebih dititik beratkan pada hal-hal atauaktivitas yang berkaitan dengan masalah perkantoran di suatu organisasi atauinstansi. Berikut adalah contoh kode etik penggunaan internet dikantor :
  1. Menghindari penggunaaan fasilitas internet diluar keperluan kantor atau untukkepentingan sendiri. 
  2. Tidak menggunakan internet untuk mempublikasi atau bertukar informasi internalkantor kepada pihak luar secara ilegal. 
  3. Tidak melakukan kegiatan pirating, hacking atau cracking terhadap fasilitas internet kantor. 
  4. Mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh kantor dalam penggunaan fasilitasinternet.
Dunia internet sekarang ini seakan menjadi kebutuhan pokok bagi penggunannya. Kebutuhan akan informasi di dalamnya membuat tidak sedikit orang merasa ketergantungan dengan internet. Namun, kurangnya perhatian banyak orang akan sisi negatif dari internet membuat banyak juga masyarakat yang kurang mengetahui seluk beluk dunia IT seakan dengan mudahnya tertipu, jika tidak awas terhadap informasi yang disebarluaskan.
Karenanya, kode etik penggunaan internet di segala macam kondisi dan tempat, seperti perusahaan sangat lah harus di perhatikan. Setiap lingkungan punya nilai etika tersendiri dan tidak ada nilai baku yang berlaku indentik, tiap orang dapat memiliki interprestasi yang berbeda terhadap prinsip yang disepakati. Karena itu siapapun bebas untuk mematuhi peraturan yang sesuai dengan dirinya dan yang tidak menyetujui bebas memilih untuk tetap berada di sana sebagai minoritas atau keluar dari lingkungan tersebut. Suatu demokrasi yang mungkin bisa sangat radikal, namun umumnya setiap lingkungan memiliki prinsip keseimbangan yang mampu mentrolerir pertentangan dan perbedaan yang mungkin terjadi.
Tidak ada sanksi hukum terhadap pelanggaran etika dalam pergaulan Internet kecuali sanksi secara moril dikucilkan, diblack list dari suatu lingkungan, dicabut keanggotaanya dari suatu lembaga internet dan sebagainya, kemungkinan adanya sengketa individual yang bisa berakibat pembalasan secara langsung (technically attack) terhadap resource yang dimiliki. Dalam kasus tertentu pelanggaran etikan ini juga dapat diajukan ke pengadilan melalui mekanisme hukum positif yang berlaku pada diri seseorang warga negara maupun lembaga organisasi. Yang paling sering terjadi berkaitan dengan tuntutan hukum adalah menyangkut soal pelanggaran Hak Cipta, Hak Privacy dan seranga ilegal (Piranting, Hacking maupun Cracking) terhadap suatu produk, perseorangan maupun institusi yang dilindungi hukum positif secara internasional.
Begitu juga sama halnya kode etik penggunaan internet di perusahaan, divisi IT yang notabene memiliki tanggung jawab terhadap segala macam hal yang berbau IT, sebaiknya harus membuat kode etik untuk semua user di perusahaannya apabila menggunakan internet. Dimisalkan kode etik menggunakan email di kantor :
  1. Tetaplah sopan dan jangan menggunakan kata yang kurang sopan atau bersifat merendahkan, melecehkan ataupun mengejek
  2. Menggunakan bahasa yang umum dan semua orang pahami, tidak menggunakan singkatan yang hanya dimengerti secara personal (singkatan yang kurang dipahami, ataupun istilah-istilah yang tidak umum)
  3. Tulis pesan secara singkat, tidak usah bertele-tele dan langsung ke pokok/ isi email tersebut
  4. Menggunakan huruf kapital hanya pada awal kalimat saja, jangan menggunakan huruf kapital di semua kalimat, karena seakan-akan isi email anda seperti orang yang sedang berteriak
  5. Pergunakan blind copy dan courtesy copy dengan tepat
  6. Gunakan email perusahaan hanya untuk urusan perusahaan, jangan digunakan sebagai penerima pesan yang sifatnya pribadi
  7. Gunakan baris Subject untuk menunjukkan isi dan maksud
  8. Gunakan tanda tangan (signature) yang mencantumkan informasi kontak
  9. Buatlah ringkasan untuk diskusi yang panjang

Rabu, 11 April 2012

Jenis-Jenis Profesi di Bidang IT - Desk job Profesi IT


Posisi / Jabatan dalam Dunia IT yang dikutip dari Indonesia Salary Guide 2006 dan berbagai sumber, antara lain : System Analyst, Analyst Programmer, ERP (enterprise resource planning) Consultant, Systems Programmer / Software Engineer, Web Designer, Systems Engineer, Tester, Database Administrator, Manager, IT Manager, Project Manager, Account Manager, Helpdesk Analyst, IT Executive, IT Administrator, Network Administrator, Security Network Analyst, Network Support Engineer, Business Development, dan masih banyak lagi.


Job description profesi-profesi IT di Indonesia antara lain :

IT Support Officer, tanggung jawabnya ialah :
menerima, memprioritaskan dan menyelesaikan permintaan bantuan IT.
membeli hardware IT, software dan hal-hal lain yang berhubungan dengan hal tersebut.
instalasi, perawatan dan penyediaan dukungan harian baik untuk hardware & software Windows & Macintosh, peralatan termasuk printer, scanner, hard-drives external, dll.
korespondensi dengan penyedia jasa eksternal termasuk Internet Service Provider, penyedia jasa Email, hardware, dan software supplier, dll.
mengatur penawaran harga barang dan tanda terima dengan supplier untuk kebutuhan yang berhubungan dengan IT.
menyediakan data / informasi yang dibutuhkan untuk pembuatan laporan department regular.

Network Administrator, mengurusi, mengoperasi, maintain, dan perawatan jaringan LAN maupun WAN, manajemen sistem serta dukungan terhadap perangkat kerasnya, mengarsipkan data, serta maintain dan perawatan komputer.
Network Engineer, melaksanakan komunikasi dan analisa sistem networking, mendesain perencanaan untuk integrasi, mendukung jaringan pada internet, intranet dan ekstranet, serta menganalisa dan ikut mengambil bagian dalam pengembangan standardisasi keamanan dan implementasi mengendalikan untuk keamanan LAN dan WAN. Sedangkan untuk tugas dan tanggung jawabnya adalah maintenance LAN dan koneksi internet, maintenance hardware, maintenance database dan file, help desk, dan inventory.
IT Programmer, tanggung jawabnya adalah mengambil bagian dalam pengembangan dan integrasi perangkat lunak, mengembangkan secara aktif kemampuan dalam pengembangan perangkat lunak, menerima permintaan user untuk masalah-masalah yang harus diselesaikan, menyediakan dukungan dan penyelesaian masalah konsumen baik untuk konsumen internal maupun eksternal, bertanggung jawab atas kepuasan terkini pelanggan, melakukan tugas-tugas yang berkaitan dan tanggung jawab yang diminta, , mengerjakan macam-macam tugas terkait seperti yang diberikan, dan membentuk kekompakan maksimum dalam perusahaan bersama dengan rekan-rekan dalam perusahaan.
Analyst Programmer, merancang, membuat kode program dan menguji program untuk mendukung perencanaan pengembangan aplikasi sistem.
Web Designer, mengembangkan rancangan inovatif aplikasi web-based beserta isi dari aplikasi tersebut.
Systems Programmer / Software Engineer, terbiasa dengan pengembangan software ‘life cycles’, memiliki ketrampilan dalam merancang aplikasi, menyiapkan program menurut spesifikasi, dokumentasi / ’coding’, dan pengujian.
IT Executive, memelihara kecukupan, standard dan kesiapan sistem / infrastruktur untuk memastikan pengoperasiannya dapat efektif dan efisien, serta menerapkan prosedur IT dan proses untuk memastikan data terproteksi secara maksimum.
IT Administrator, menyediakan implementasi dan administrasi yang meliputi LAN, WAN dan koneksi dial-up, firewall, proxy serta pendukung teknisnya.
Database Administrator, bertanggung jawab untuk administrasi dan pemeliharaan teknis yang menyangkut perusahaan dalam pembagian sistem database.
Systems Engineer, menyediakan rancangan sistem dan konsultasi terhadap pelanggan, memberikan respon terhadap permintaan technical queries serta dukungannya, dan melakukan pelatihan teknis ke pelanggan dan IT administrator.
Helpdesk Analyst, me-’remote’ permasalahan troubleshoot melalui email / telephone dengan cara mengambil alih kendali para pemakai via LAN/WAN koneksi, serta perencanaan, mengkoordinir dan mendukung proses bisnis, sistem dan end-users dalam menyelesaikan masalah yang mereka hadapi.
ERP Consultant, memberikan nasehat teknis ataupun fungsional pada implementasi solusi ERP, dan harus mempunyai beberapa pengetahuan tertentu dalam rangka memetakan proses.
Account Manager, bertanggung jawab untuk kemajuan penjualan suatu solusi dan / atau produk serta target pendapatan.
Bussiness Development Manager, secara umum mengetahui kebutuhan akan pelanggan, memiliki ketajaman yang diperlukan dalam menopang dan menguntungkan bisnis, serta mempunyai kemampuan luas yang mampu menyerap dan berkomunikasi jelas tentang bisnis kompleks serta konsep teknologi.
IT Manager, mengatur kelancaran dari sistem IT, troubleshooting dan membantu organisasi dalam menangani permasalahan IT, dan sesuai dengan pengembangan IT yang baru dalam bidang yang diperlukan.
Project Manager, merencanakan, memberi arahan dan melaksanakan aktivitas manajemen proyek untuk suatu divisi / area, memonitor progress terhadap jadwal dan anggaran proyek, dan mengalokasikan atau membantu mengalokasi sumber daya sesuai dengan hasil proyek yang harus diselesaikan.

sumber : galuhkurniawan.blogspot.com

Prosedur Pendirian Usaha di Bidang IT - Draft Kontrak Kerja Untuk Proyek IT

Dalam membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan untuk mendirikan badan usaha, seperti :

Tahapan Pengurusan Izin Pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untuk beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
Tanda Daftar Perusahaan
NPWP
Bukti Diri

Selain itu terdapat beberapa izin lainnya yang harus dipenuhi yaitu :
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dikeluarkan oleh Dep. Perdagangan.
Surat Izin Usaha Indrustri (SIUI) dikeluarkan oleh Dep.Perindustrian
Izin Domisili
Izin Gangguan
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Izin dari Dep.Teknis
Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain.
yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.


Draft Kontrak Kerja Untuk Proyek IT

Kontrak (perjanjian) adalah suatu "peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal". (Subekti, 1983:1).

Cara membuat kontrak (perjanjian) kerja :
Untuk membuat kontrak kerja biasanya didahului oleh masa yang harus dilalui sebelum adanya kontrak kerja yang disebut masa percobaan.

Masa Percobaan
Masa percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh (magang).

Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja
Untuk dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang dewasa.

Bentuk Perjanjian Kerja
Bentuk dari Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.

Isi Perjanjian Kerja
Pada pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan.
Dalam praktek, pada umumnya isi perjanjian kerja biasanya mengenai besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka waktunya.

Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
Dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali saja dengan waktu yang sama, tetapi paling lama 1 (satu) tahun. Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diperbaharui hanya 1 (satu) kali saja dan pembeharuan tersebut baru dapat diadakan setelah 21 (dua puluh satu) hari dari berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut.

Penggunaan Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.

Uang Panjar
Jika pada suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang panjar dikembalikan atau dianggap telah hilang, perjanjian kerja tetap ada.

sumber : http://gpervcha.blogspot.com

Selasa, 10 April 2012

Proposal Pembuatan Aplikasi dan Website

Depok
Rabu, 7 April 2012


No : 01
Hal : Penawaran
Lampiran :1 (Satu) Proposal

Kepada Yth.
Kepala Owner/Manager TRUESIDE Jakarta


Kami adalah sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang teknologi informasi khususnya dalam konsultan teknologi informasi dan developer. Kami berkeinginan untuk menawarkankan layanan kami kepada perusahaan Bapak/Ibu, dengan harapan akan menjalin kerjasama pada pengembangan teknologi informasi khususnya dalam pengembangan sistem, aplikasi dan multimedia sebagai sarana penunjang bagi kegiatan usaha dan publikasi maupun promosi perusahaan Bapak/Ibu.
Besar harapan kami untuk menjalin kerjasama dengan perusahaan Bapak/Ibu. Kami harap Bapak/Ibu dapat menghubungi kami selambat-lambatnya 1 bulan setelah pengajuan proposal kami ini, dikarenakan kami harus mengerjakan proyek lain, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan Terima Kasih.


Hormat Kami
Kepala Proyek


( Ana Nurdiniah )



Humble Co.
IT Consultant and Developer
Proposal Penawaran Pembuatan Aplikasi Penjualan dan Persediaan Barang serta Website







DAFTAR ISI
No revisi : 01

TUJUAN
Sejak masuknya komputer dalam bidang perdagangan maka apliksi-aplikasi yang menunjang perdagangan semakin berkembang yang pada akhirnya semakin mempermudah pekerjaan dalam siklus perdagangan dan jasa seperti proses pencatatan pembelian, penjualan, daftar barang, daftar stok,dll. Secara umum, kegiatan yang dilakukan di usaha perdagangan dan jasa hampir sama bahkan terkadang keduanya ada secara bersama-sama seperti pada usaha distro / merchamdise. Didalam usahanya terdapat proses penambahan (pembelian) dan pengurangan (penjualan) serta proses simpan (stok) pakaian atau barang lainnya yang digunakan dalam usaha pakaian tersebut.
Melihat hal tersebut maka perlu kiranya dibuat aplikasi yang bisa mempermudah aktivitas
toko. Pembuatan aplikasi penjualan dan persediaan barang bertujuan untuk membantu pengguna atau pemilik dalam melakukan pencatatan secara sistematis dan menghindari kesalahan pencatatan yang diakibatkan lupa atau salah catat karena dengan aplikasi ini pengguna tidak perlu mengingat atau menghafal suatu transaksi.
Internet merupakan jaringan yang terhubung diantara kumpulan komputer antar satu dengan lainnya, baik satu wilayah maupun wilayah lainnya yang terkait dan saling berkomunikasi. Internet telah mengubah wajah komunikasi dunia yang sejak lama didominasi oleh perangkat digital non-komputer, menjadi komunikasi komputer yang global. Menggunakan Internet, kita dapat berhubungan satu sama lainnya dimanapun kita berada tanpa dibatasi oleh ruang dan waktu.
Teknologi informasi berkembang di berbagai bidang terutama dibidang fashion atau mode. Banyak website yang telah menawarkan jasa informasi mengenai mode. Tidak banyak yang tahu tempat penjualan band – band lokal oleh anak muda indonesia terutama masyarakat yang bertempat tinggal di jabodetabek.
Di jakarta dan sekitarnya terdapat beberapa toko/distro, namun yang paling digandrungi saat ini yaitu TRUESIDE Jakarta. Proses promosi serta informasi dari TRUESIDE ini masih kurang baik, dikarenakan proses promosi yanng dilakukan hanya dari mulut kemulut. Informasi yang didapatkan juga sangat minim dikarenakan toko tersebut belum memiliki website resmi.
Dari penjelasan diatas, kami dari HUMBLE Co., ingin bekerjasama dengan TRUESIDE Jakarta dalam pembuatan aplikasi penjualan dan persediaan barang serta website TRUESIDE Jakarta.



KEUNTUNGAN
Keuntungan memiliki Aplikasi:
1. Mempermudah kegiatan transaksi toko.
2. Mempermudah kegiatan pencatatan barang secara sistematis
Keuntungan memiliki Website:

Sarana promosi, transaksi, pusat informasi dan pengelolaan data.
Mendapatkan informasi tentang lokasi toko TRUESIDE Jakarta.
Pelanggan akan mudah melihat barang yang tersedia di toko tanpa harus berkunjung dahulu.
Memudahkan pemesanan, sehingga pelanggan tidak perlu datang ke toko.
Pelanggan dapat mengakses website 24 jam dimanapun mereka berada diseluruh penjuru dunia.





PENGEMBANGAN
Metode Pengembangan dalam proposal penawaran ini menggunakan metode SDLC. Tahap-tahap dalam SDLC adalah sebagai berikut:
1. Tahap Planning
Tahap Planing merupakan tahap perencanaan untuk membuat aplikasi dan website.
Untuk Aplikasi:
Ø Mempelajari konsep sistem dan permasalahan yang ada.
Untuk Website
Ø Home (Halaman Depan). Penjelasan : Halaman awal berisikan deskripsi perusahaan secara umum.
Ø Profile Perusahaan (Profile Company). Penjelasan : Berisi profil dan latar belakang berdirinya perusahaan.
Ø News (berita). Penjelasan : Berisikan berita-berita terbaru perusahaan
Ø Produk (Product). Penjelasan : Berisikan keterangan detail produk yang disediakan.
Ø Pemesanan (Order) : Tata cara dalam melakukan transaksi Online.
Ø Kontak Perusahaan (Contact Info): Berisi alamat dan keterangan lain untuk menghubungi perusahaan.
Perencanaan yang akan dilakukan Humble Co.:
a. Data client (nama perusahaan, nomor telepon, email, alamat).
b. Project detail (nama project, deskripsi project).
c. Service detail (web dinamis atau web statis).
d. Teknologi yang digunakan (Java atau php).
e. Database yang digunakan (Mysql, Oracle atau SQL Server ).
f. Waktu project (Deadline).

2. Tahap Analisa
Mendefinisikan kebutuhan yang digunakan untuk membuat aplikasi dan website. Tahapan analisis:
a. Analisa Teknologi
Kami akan menggunakan bahasa Java untuk aplikasi dan html untuk penggunaan website yang bersifat statis, serta php untuk website yang bersifat dinamis.
b. Analisa User
Pengguna dari aplikasi adalah owner dan admin toko, sementara website ini adalah masyarakat umum.
c. Analisa Biaya
Perhitungan Biaya :
Pembuatan prototype dan design 200.000,-
Jasa Pembuatan 1.200.000,-

Hosting

- Setup awal 100.000,-
- Biaya pertahun =100.000,- x 12 bulan 1.200.000,-

Domain

- Biaya domain .com = / tahun 500.000,-

Jasa Pembuatan

- Biaya Jasa pembuatan web perusahaan 800.000,-
Total 4.000.000,-


3. Tahap desain
Tahap desain untuk aplikasi dan website TRUESIDE Jakarta sebagai berikut:









4. Tahap Implementasi
Tahapan ini digunakan untuk mengevaluasi tahap desain sebelumnya yaitu:
1. Penggunaan data dan font
2. Tingkat kompatibilitas penggunaan
3. penggunaan judul dokumen disetiap halaman
4. Bahasa yang digunakan

Tahap Pengujian
Tahapan ini diperlukan untuk:
1. Akurasi dan ketepatan
2. Kecepatan eksekusi program
3. Hubungan antara aplikasi dengan database
D. Tahap pemiliharaan
Tahapan ini dilakukan untuk maintenance atau menjaga sistem agar tetap stabil kemampuan dari sistem tersebut.

Demikian penawaran ini kami buat, semoga bisa kerja sama antara Humble Co. dengan TRUESIDE Jakarta sebagai upaya bersama dalam meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.





Depok, 7 April 2012
Humble Co.





( Abdur Rosyid )
Programmer

Kamis, 22 Maret 2012

IMPLIKASI PEMBERLAKUAN RUU ITE


ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.
Pasal 3
Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.
IMPLIKASI PEMBERLAKUAN RUU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Berdasarkan Pasal 54 ayat (1) UU ITE, UU ITE mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 21 April 2008. Hal ini sesuai dengan Pasal 50 UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan PErundang-undangan bahwa peraturan perundang-undangan muali berlaku dam mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangakan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Oleh akrena itu, ketentuan pidana dalam UU ITE sudah langsung dapat dijalankan tanpa perlu menunggu Peraturan Pemerintah. Akan tetapi, jika Pasal-psal yang dirujuk oleh Pasal 45 samapi Pasal 51 tersebut memerlukan pengaturan lebih lanjut ke dalam Peraturan Pemerintah, maka Pasal-pasal tersebut menunggu adanya Peraturan Pemerinta, tidak harus emnunggu selama 2 tahun, melainkan sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah. sebaliknya, jika pasal-pasal yang di rujuk Pasal 45 sampai Pasal 51 tersebut tidak memerlukan pengaturan dalam abentuk Pengaturan Pemerintah,maka tindak pidana dalam UU ITE tersebut dapat langsung dilaksanakan.

 SUMBER:

http://elearning.upnjatim.ac.id/courses/JURNALISTIKONLINE/document/Cyber_laws_investigations_and_ethics.pdf?cidReq=JURNALISTIKONLINE

http://www.eocommunity.com/showthread.php?tid=2441

http://ririndisini.wordpress.com/2011/03/22/keterbatasan-uu-telekomunikasi-dalam-mengatur-penggunaan-teknologi-informasi-uu-ite/

IMPLIKASI PEMBERLAKUAN RUU ITE

Pelanggaran hukum dalam transaksi elektronik dan perbuatan hukum di dunia maya merupakan fenomena yang mengkhawatirkan, mengingat berbagai tindakan, seperti carding, hacking, cracking, phising, viruses, cybersquating, pornografi, perjudian (online gambling), transnasional crime yang memanfaatkan informasi teknologi sebagai “tool” telah menjadi bagian dari aktivitas pelaku kejahatan internet. Oleh karena itu, Pemerintah memandang RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mutlak diperlukan bagi Negara Indonesia, karena saat ini Indonesia merupakan salah satu Negara yang telah menggunakan dan memanfaatkan teknologi informasi secara luas dan efisien, namun belum memiliki undang-undang cyber.

Cakupan materi RUU ITE, antara lain : informasi dan dokumen elektronik, pengiriman dan penerimaan surat elektronik, tanda tangan elektronik, sertifikat elektronik, penyelenggaraan system elktronik, transaksi elektronik, hak atas kekayaan intelektual dan privasi. Hal-hal demikian, dikemukakan Dirjen Aplikasi Telematika Kominfo, Cahyana Ahmadjayadi dalam penjelasannya kepada jabarprov.go.id, Senin (11/12) di Hotel Panghegar Bandung, disela acara Sosialisasi RUU tentang ITE.
Menurut Cahyana, bahwa UU tentang ITE akan memberikan manfaat, yaitu : akan menjamin kepastian hokum bagi masyarakat yang melakukan transaksi elektronik, mendorong pertumbuhan ekonomi, mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi dan melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi. Adapun terobosan-terobosan yang penting yang dimilikinya, imbuh Cahyana, adalah, pertama, tanda tangan elektronik diakui memiliki kekuatan hokum yang sama dengan tandatangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Kedua, alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHAP. Ketiga, Undang-Undang ITE, berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hokum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hokum di Indonesia. Keempat, penyelesaian sengketa, juga dapat diselesaikan dengan metode penyelesaian sengketa alternative atau arbitrase.

Fakta menunjukan, demikian Cahyana, masyarakat umum dan perbankan khususnya telah melakukan kegiatan transaksi yang seluruhnya menggunakan teknologi informasi sebagai alat (tools). Berdasarkan data transaksi elektronik melalui perbankan di Indonesia (BI 2005), jumlahtransaksi mencapai 1,017 milliar (39,9 juta pemegang kartu), dengan nilai transaksi mencapai Rp 1.183,7 trilyun yang dikelola 107 penyelenggara. Mengingat transaksi elektronik ini meningkat, maka sangat diperlukan payung hukum untuk mengaturnya, untuk itulah UU ITE menjadi urgen dan mendesak, demikian Dirjen APL Telematika Depkominfo, Cahyana Ahmadjayadi.
UU ITE yang terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal mencakup materi mengenai Informasi dan Dokumen Elektronik; Pengiriman dan Penerimaan Surat Elektronik; Tanda Tangan Elektronik; Sertifikat Elektronik; Penyelenggaraan Sistem Elektronik; Transaksi Elektronik; Hak Atas kekayaan Intelektual; dan Perlindungan Data Pribadi atau Privasi. Sebagai tindak lanjut UU ITE, akan disusun beberapa RPP sebagai peraturan pelaksanaan, yaitu mengenai Lembaga Sertifikasi Kehandalan, Tanda Tangan Elektronik, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, Penyelenggaraan Sistem Elektronik, Transaksi Elektronik, Penyelenggara Agen Elektronik, Pengelola Nama Domain, Lawful Interception, dan Lembaga Data Strategis.

Melengkapi Kitab Undang–Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah ada, UU ITE juga mengatur mengenai hukum acara terkait penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum (kepolisian dan kejaksaan) yang memberi paradigma baru terhadap upaya penegakkan hukum dalam rangka meminimalkan potensi abuse of power penegak hukum sehingga sangat bermanfaat dalam rangka memberikan jaminan dan kepastian hukum. “Penyidikan di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan publik, integritas data atau keutuhan data, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 42 ayat (2)). Sedangkan Penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap sistem elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri setempat dan wajib menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum (Pasal 42 ayat (3)).”

Pengaturan tersebut tidak berarti memberikan peluang/pembiaran terhadap terjadinya upaya kejahatan dengan menggunakan sistem elektronik, karena dalam halhal tertentu penyidik masih mempunyai kewenangan melaksanakan tugasnya sebagaimana diatur dalam KUHAP (Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Dalam hal pelaku kejahatan tertangkap tangan, penyidik tidak perlu meminta izin, serta dalam hal sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, penyidik dapat melakukan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuan (Pasal 38 ayat (2) KUHAP.

Tulisan ini merupakan rangkaian dari tulisan saya sebelumnya, yang masih berkutat di sekitar penerapan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE yang diberlakukan sejak April 2008 lalu ini memang merupakan terobosan bagi dunia hukum di Indonesia, karena untuk pertama kalinya dunia maya di Indonesia mempunyai perangkat. Karena sifatnya yang berisi aturan main di dunia maya, UU ITE ini juga dikenal sebagai Cyber Law.
Sebagaimana layaknya Cyber Law di negara-negara lain, UU ITE ini juga bersifat ekstraterritorial, jadi tidak hanya mengatur perbuatan orang yang berdomisili di Indonesia tapi juga berlaku untuk setiap orang yang berada di wilayah hukum di luar Indonesia, yang perbuatannya memiliki akibat hukum di Indonesia atau di luar wilayah Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Secara sederhana, bisa dikatakan bahwa bila ada blogger di Belanda yang menghina Presiden SBY melalui blognya yang domainnya Belanda, bisa terkena keberlakuan UU ITE ini. Pasal dalam Undang-undang ITE Pada awalnya kebutuhan akan Cyber Law di Indonesia berangkat dari mulai banyaknya transaksi-transaksi perdagangan yang terjadi lewat dunia maya. Atas transaksi-transaksi tersebut, sudah sewajarnya konsumen, terutama konsumen akhir (end-user) diberikan perlindungan hukum yang kuat agar tidak dirugikan, mengingat transaksi perdagangan yang dilakukan di dunia maya sangat rawan penipuan.

Dan dalam perkembangannya, UU ITE yang rancangannya sudah masuk dalam agenda DPR sejak hampir sepuluh tahun yang lalu, terus mengalami penambahan disana-sini, termasuk perlindungan dari serangan hacker, pelarangan penayangan content yang memuat unsur-unsur pornografi, pelanggaran kesusilaan, pencemaran nama baik, penghinaan dan lain sebagainya.

Terdapat sekitar 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang. Dari 11 Pasal tersebut ada 3 pasal yang dicurigai akan membahayakan blogger, pasal-pasal yang mengatur larangan-larangan tertentu di dunia maya, yang bisa saja dilakukan oleh seorang blogger tanpa dia sadari. Pasal-Pasal tersebut adalah Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 28 ayat (2), serta Pasal 45 ayat (1) dan (2).

Pasal 27 ayat (1) ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.” Pasal 27 ayat (3)”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”Pasal 28 ayat (2)“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2). Pasal 45 ayat (1)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 45 ayat (2)“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Kronologis perjalanan UU ITE:

Perjalanan UU ITE memerlukan waktu yang lama (5 tahun). Hal ini menyebabkan UU ITE menjadi sangat lengkap karena RUU ITE telah melalui banyak pembahasan dari banyak pihak. Sehingga konsultan yang disewa oleh DEPKOMINFO pun menilai bahwa UU ITE ini terlalu ambisius karena Indonesia adalah negara satu-satunya di dunia yang hanya mempunyai satu Cyber Law untuk mengatur begitu luasnya cakupan masalah dunia Cyber, sementara negara lain minimal memiliki tiga Cyber Law. Namun Bapak Cahyana sebagai pemateri malah bersyukur dengan keadaan ini.

Beliau menjelaskan lebih lanjut kondisi nyata di lapangan, betapa berbelitnya proses pengesahan suatu RUU di DPR. Sehingga bagi Indonesia lebih baik memiliki satu Cyber law saja sehingga DEPKOMINFO lebih leluasa menindak lanjuti UU ITE dengan membuat Peraturan Pemerintah yang masing-masing mengatur hal-hal yang lebih detail.

Latar belakang Indonesia Memerlukan UU ITE

Latar belakang Indonesia memerlukan UU ITE karena:
  1. Hampir semua Bank di Indonesia sudah menggunakan ICT. Rata-rata harian nasional transaksi RTGS, kliring dan Kartu Pembayaran di Indonesia yang semakin cepat perkembangannya setiap tahun
  2. Sektor pariwisata cenderung menuju e-tourism ( 25% booking hotel sudah dilakukan secara online dan prosentasenya cenderung naik tiap tahun)
  3. Trafik internet Indonesia paling besar mengakses Situs Negatif, sementara jumlah pengguna internet anak-anak semakin meningkat.
  4. Proses perijinan ekspor produk indonesia harus mengikuti prosedur di negera tujuan yang lebih mengutamakan proses elektronik. Sehingga produk dari Indonesia sering terlambat sampai di tangan konsumen negara tujuan daripada kompetitor.
  5. Ancaman perbuatan yang dilarang (Serangan (attack), Penyusupan (intruder) atau Penyalahgunaan (Misuse/abuse)) semakin banyak.(sumber :

PERATURAN DAN REGULASI
Undang Undang No. 36 Telekomunikasi
Menimbang :
  1. Bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Bahwa penyelenggaan telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta meningkatkan hubungan antarbangsa;
  3. Bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi;Bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan perubahan mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandarig terhadap telekomunikasi tersebut, perlu dilakukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional;
  4. Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi dipandang tidak sesuai Iagi, sehingga perlu diganti;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA memutuskan untuk menetapkan UNDANG-UNDANG TENTANG TELEKOMUNIKASI.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 
  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya;
  2. Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
  3. Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;
  4. Sarana dan prasarana tetekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi;
  5. Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;
  6. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
  7. Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi;
  8. Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara;
  9. Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak;
  10. Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak;
  11. Pengguna adalah pelanggan dan pemakai;
  12. Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
  13. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
  14. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
  15. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya khusus;
  16. Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dan penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda;
  17. Menteri adalah Menteri yang ruang Iingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.

Keterbatasan Undang-Undang Telekomunikasi dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi


Didalam UU No. 36 telekomunikasi berisikan sembilan bab yang mengatur hal-hal berikut ini; Azas dan tujuan telekomunikasi, pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Undang-Undang ini dibuat untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, karena diperlukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang dimana semua ketentuan itu telah di setujuin oleh DPRRI.

UU ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.

Dengan munculnya undang-undang tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara lain :
1.Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah berkembang pada TI.
3.Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.

Apakah ada keterbatasan yang dituangkan dalam UU no.36 Telekomunikasi tersebut dalam hal mengatur penggunaan teknologi Informasi. Maka berdasarkan isi dari UU tersebut tidak ada penjelasan mengenai batasan-batasan yang mengatur secara spesifik dalam penggunaan teknologi informasi tersebut, artinya dalan UU tersebut tidak ada peraturan yang secara resmi dapat membatasi penggunaan teknologi komunikasi ini. Namun akan lain ceritanya jika kita mencoba mencari batasan-batasan dalam penggunaan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual, maka hal tersebut diatur dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terutama BAB VII tentang Perbuatan yang Dilarang. Untuk itu kita sebagai pengguna teknologi informasi dan komunikasi harus lebih bijak dan berhati-hati lagi dalam memanfaatkan teknologi ini dengan memperhatikan peraturan dan norma yang ada.


Sumber :
http://www.tempo.co.id/hg/peraturan/2004/03/29/prn,20040329-17,id.html
http://www.radioprssni.com/prssninew/internallink/legal/uu_telekomunikasi.htm
http://mala06-telematika-telematika.blogspot.com

Peraturan dan Regulasi (perbedaan cyberlaw diberbagai negara - negara)

Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai "online" dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law juga didefinisikan sebagai kumpulan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang berbagai aktivitas manusia di cyberspace (dengan memanfaatkan teknologi informasi).

Ruang lingkup dari Cyber Law meliputi hak cipta, merek dagang, fitnah/penistaan, hacking, virus, akses Ilegal, privasi, kewajiban pidana, isu prosedural (Yurisdiksi, Investigasi, Bukti, dll), kontrak elektronik, pornografi, perampokan, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Model Regulasi
Pertama, membuat berbagai jenis peraturan perundang-undangan yang sifatnya sangat spesifik yang merujuk pada pola pembagian hukum secara konservatif, misalnya regulasi yang mengatur hanya aspek-aspek perdata saja seperti transaksi elektronik, masalah pembuktian perdata, tanda tangan elektronik, pengakuan dokumen elektronik sebagai alat bukti, ganti rugi perdata, dll., disamping itu juga dibuat regulasi secara spesifik yang secara terpisah mengatur tindak pidana teknologi informasi (cybercrime) dalam undang-undang tersendiri.

Kedua, model regulasi komprehensif yang materi muatannya mencakup tidak hanya aspek perdata, tetapi juga aspek administrasi dan pidana, terkait dengan dilanggarnya ketentuan yang menyangkut penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Pada negara yang telah maju dalam penggunaan internet sebagai alat untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka, perkembangan hukum dunia maya sudah sangat maju. Sebagai kiblat dari perkembangan aspek hukum ini, Amerika Serikat merupakan negara yang telah memiliki banyak perangkat hukum yang mengatur dan menentukan perkembangan Cyber Law.

Cyber Law di Amerika

Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA diadopsi oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL) pada tahun 1999.

Secara lengkap Cyber Law di Amerika adalah sebagai berikut:

Electronic Signatures in Global and National Commerce Act

Uniform Electronic Transaction Act

Uniform Computer Information Transaction Act

Government Paperwork Elimination Act

Electronic Communication Privacy Act

Privacy Protection Act

Fair Credit Reporting Act

Right to Financial Privacy Act

Computer Fraud and Abuse Act

Anti-cyber squatting consumer protection Act

Child online protection Act

Children’s online privacy protection Act

Economic espionage Act

“No Electronic Theft” Act


Cyber Law di Singapore

Cyber Law di Singapore, antara lain:

Electronic Transaction Act

IPR Act

Computer Misuse Act

Broadcasting Authority Act

Public Entertainment Act

Banking Act

Internet Code of Practice

Evidence Act (Amendment)

Unfair Contract Terms Act



The Electronic Transactions Act (ETA) 1998

ETA sebagai pengatur otoritas sertifikasi. Singapore mempunyai misi untuk menjadi poros / pusat kegiatan perdagangan elektronik internasional, di mana transaksi perdagangan yang elektronik dari daerah dan di seluruh bumi diproses.

The Electronic Transactions Act telah ditetapkan tgl.10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura.

Tujuan dibuatnya ETA :

• Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya;

• Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik;

• Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan menurut undang-undang, dan untuk mempromosikan penyerahan yang efisien pada kantor pemerintah atas bantuan arsip elektronik yang dapat dipercaya;

• Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll;

• Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik; dan

• Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.

Pada dasarnya Muatan ETA mencakup, sbb:

• Kontrak Elektronik

Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.

• Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan

Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut. Pemerintah Singapore merasa perlu untuk mewaspadai hal tersebut.

• Tandatangan dan Arsip elektronik

Bagaimanapun hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum, namun tidak semua hal/bukti dapat berupa arsip elektronik sesuai yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Singapore.

Langkah yang diambil oleh Singapore untuk membuat ETA inilah yang mungkin menjadi pendukung majunya bisnis e-commerce di Singapore dan terlihat jelas alasan mengapa di Indonesia bisnis e-commerce tidak berkembang karena belum adanya suatu kekuatan hukum yang dapat meyakinkan masyarakat bahwa bisnis e-commerce di Indonesia aman seperi di negara Singapore.


Cyber Law di Malaysia

Cyber Law di Malaysia, antara lain:

Digital Signature Act

Computer Crimes Act

Communications and Multimedia Act

Telemedicine Act

Copyright Amendment Act

Personal Data Protection Legislation (Proposed)

Internal security Act (ISA)

Films censorship Act

The Computer Crime Act 1997

Sebagai negara pembanding terdekat secara sosiologis, Malaysia sejak tahun 1997 telah mengesahkan dan mengimplementasikan beberapa perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek dalam cyberlaw seperti UU Kejahatan Komputer, UU Tandatangan Digital, UU Komunikasi dan Multimedia, juga perlindungan hak cipta dalam internet melalui amandemen UU Hak Ciptanya. Sementara, RUU Perlindungan Data Personal kini masih digodok di parlemen Malaysia.

The Computer Crime Act itu sendiri mencakup mengenai kejahatan yang dilakukan melalui komputer, karena cybercrime yang dimaksud di negara Malaysia tidak hanya mencakup segala aspek kejahatan/pelanggaran yang berhubungan dengan internet. Akses secara tak terotorisasi pada material komputer, adalah termasuk cybercrime. Hal ini berarti, jika saya memiliki komputer dan anda adalah orang yang tidak berhak untuk mengakses komputer saya, karena saya memang tidak mengizinkan anda untuk mengaksesnya, tetapi anda mengakses tanpa seizin saya, maka hal tersebut termasuk cybercrime, walaupun pada kenyataannya komputer saya tidak terhubung dengan internet.

Lebih lanjut, akses yang termasuk pelanggaran tadi (cybercrime) mencakup segala usaha untuk membuat komputer melakukan/menjalankan program (kumpulan instruksi yang membuat komputer untuk melakukan satu atau sejumlah aksi sesuai dengan yang diharapkan pembuat instruksi-instruksi tersebut) atau data dari komputer lainnya (milik pelaku pelanggar) secara aman, tak terotorisasi, juga termasuk membuat komputer korban untuk menjalankan fungsi-fungsi tertentu sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh pelaku pelanggar tadi.

Hukuman atas pelanggaran The computer Crime Act :

Denda sebesar lima puluh ribu ringgit (RM50,000) dan atau hukuman kurungan/penjara dengan lama waktu tidak melebihi lima tahun sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut (Malaysia).
The Computer Crime Act mencakup, sbb:
•Mengakses material komputer tanpa ijin
•Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
•Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
•Mengubah / menghapus program atau data orang lain
•Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi

Cyber Law di Indonesia

Indonesia telah resmi mempunyai undang-undang untuk mengatur orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam dunia maya. Cyber Law-nya Indonesia yaitu undang–undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Di berlakukannya undang-undang ini, membuat oknum-oknum nakal ketakutan karena denda yang diberikan apabila melanggar tidak sedikit kira-kira 1 miliar rupiah karena melanggar pasal 27 ayat 1 tentang muatan yang melanggar kesusilaan. sebenarnya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak hanya membahas situs porno atau masalah asusila. Total ada 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya. Sebagian orang menolak adanya undang-undang ini, tapi tidak sedikit yang mendukung undang-undang ini.

Dibandingkan dengan negara-negara di atas, indonesia termasuk negara yang tertinggal dalam hal pengaturan undang-undang ite. Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :

•Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).

• Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
• UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
• Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
• Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
o Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
o Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
o Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
o Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
o Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
o Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
o Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
o Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))

Cyber Law di Negara lainnya
• Hongkong:
Electronic Transaction Ordinance
– Anti-Spam Code of Practices
– Code of Practices on the Identity Card Number and Other Personal Identifiers
– Computer information systems internet secrecy administrative regulations
– Personal data (privacy) ordinance
– Control of obscene and indecent article ordinance

• Philipina:
Electronic Commerce Act
– Cyber Promotion Act
– Anti-Wiretapping Act

Australia:
Digital Transaction Act
– Privacy Act
– Crimes Act
– Broadcasting Services Amendment (online services) Ac

UK:
Computer Misuse Act
– Defamation Act
– Unfair contract terms Act
– IPR (Trademarks, Copyright, Design and Patents Act)

South Korea:

Act on the protection of personal information managed by public agencies
– Communications privacy act
– Electronic commerce basic law
– Electronic communications business law
– Law on computer network expansion and use promotion
– Law on trade administration automation
– Law on use and protection of credit card
– Telecommunication security protection act
– National security law

Jepang:

Act for the protection of computer processed personal data held by administrative organs
– Certification authority guidelines
– Code of ethics of the information processing society
– General ethical guidelines for running online services
– Guidelines concerning the protection of computer processed personal data in the private sector
– Guidelines for protecting personal data in electronic network management
– Recommended etiquette for online service users
– Guidelines for transactions between virtual merchants and consumers
Cyber Lawa di beberapa negara khususnya yang berhubungan dengan e-commerce antara lain:
1. Perlindungan hukum terhadap konsumen.
• Indonesia
UU ITE menerangkan bahwa konsumen berhak untuk mendapatkan informasi yang lengkap berkaitan dengan detail produk, produsen dan syarat kontrak.

• Malaysia
Communications and Multimedia Act 1998 menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa layanan harus menerima dan menanggapi keluhan konsumen.

• Filipina
Electronic Commerce Act 2000 dan Consumer Act 1991 menyebutkan bahwa siapa saja yang menggunakan transaksi secara elektronik tunduk terhadap hukum yang berlaku.

2. Perlindungan terhadap data pribadi serta privasi.

• Singapura
Sebagai pelopor negara ASEAN yang memberlakukan cyberlaw yang mengatur e-commerce code untuk melindungi data pribadi dan komunikasi konsumen dalam perniagaan di internet.

• Indonesia
Sudah diatur dalam UU ITE.

• Malaysia & Thailand
Masih berupa rancangan.

3. Cybercrime
Sampai dengan saat ini ada delapan negara ASEAN yang telah memiliki Cyber Law yang mengatur tentang cybercrime atau kejahatan di internet yaitu Brunei, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam dan termasuk Indonesia melalui UU ITE yang disahkan Maret 2008 lalu.
4. Spam

Spam dapat diartikan sebagai pengiriman informasi atau iklan suatu produk yang tidak pada tempatnya dan hal ini sangat mengganggu.
• Singapura
Merupakan satu-satunya negara di ASEAN yang memberlakukan hukum secara tegas terhadap spammers (Spam Control Act 2007).

• Malaysia & Thailand
Masih berupa rancangan.

• Indonesia
UU ITE belum menyinggung masalah spam.

5. Peraturan Materi Online / Muatan dalam suatu situs

Lima negara ASEAN yaitu Brunei, Malaysia, Myanmar, Singapura serta Indonesia telah menetapkan cyberlaw yang mengatur pemuatan materi online yang mengontrol publikasi online berdasarkan norma sosial, politik, moral, dan keagamaan yang berlaku di negara masing-masing.

6. Hak Cipta Intelektual atau Digital Copyright

Di ASEAN saat ini ada enam negara yaitu Brunei, Kamboja, Indonesia, Filipina, Malaysia dan Singapura yang telah mengatur regulasi tentang hak cipta intelektual.
Sementara negara lainnya masih berupa rancangan.

7. Penggunaan Nama Domain

Saat ini ada lima negara yaitu Brunei, Kamboja, Malayasia, Vietnam termasuk Indonesia yang telah memiliki hukum yang mengatur penggunaan nama domain. Detail aturan dalam setiap negara berbeda-beda dan hanya Kamboja yang secara khusus menetapkan aturan tentang penggunaan nama domain dalam Regulation on Registration of Domain Names for Internet under the Top Level ‘kh’ 1999.

8. Electronic Contracting

Saat ini hampir semua negara ASEAN telah memiliki regulasi mengenai Electronic contracting dan tanda tangan elektronik atau electronik signatures termasuk Indonesia melalui UU ITE.
Sementara Laos dan Kamboja masih berupa rancangan.
ASEAN sendiri memberi deadline Desember 2009 sebagai batas waktu bagi setiap negara untuk memfasilitasi penggunaan kontrak elektronik dan tanda tangan elektonik untuk mengembangkan perniagaan intenet atau e-commerce di ASEAN.

9. Online Dispute resolution (ODR)

ODR adalah resolusi yang mengatur perselisihan di internet.
• Filipina
Merupakan satu-satunya negara ASEAN yang telah memiliki aturan tersebut dengan adanya Philippines Multi Door Courthouse.
• Singapura
Mulai mendirikan ODR facilities.
• Thailand
Masih dalam bentuk rancangan.
• Malaysia
Masih dalam tahap rancangan mendirikan International Cybercourt of Justice.
• Indonesia
Dalam UU ITE belum ada aturan yang khusus mengatur mengenai perselisihan di internet.
Sementara di negara ASEAN lainnya masih belum ada. ODR sangat penting menyangkut implementasinya dalam perkembangan teknologi informasi dan e-commerce.